JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla mempertanyakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat yang akan mengajukan judicial review atas UU Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, SBY tidak bisa melakukan hal itu karena tidak mempunyai kedudukan hukum.
"Pak SBY tidak bisa dong, legal standng-nya tidak ada. Dia kan Presiden, bagaimana bisa menolak?" kata Kalla di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014) siang.
Meski demikian, Kalla mendorong berbagai kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK. Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa individu dan lembaga swadaya masyarakat sudah mendaftarkan gugatan ke MK.
Kalla menilai, langkah tersebut sudah tepat karena Pilkada lewat DPRD seperti tertuang dalam UU Pilkada memiliki banyak kekurangan.
"Nanti posisi pemerintahan itu kan goyang. Kalau dulu ini kan kami (kepala daerah) ini dipilih rakyat, sekarang kami dipilih kalian (DPRD). Itu bisa masalah, bisa goyah, beda sekali, (Pilkada langsung dan DPD)," ucap politisi senior Partai Golkar itu.
Sebelumnya, SBY mengaku kecewa dengan proses politik di DPR yang tidak memfasilitasi syarat Fraksi Demokrat untuk RUU Pilkada yang baru disahkan. Ia pun menyebut akan menggugat UU pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. (Baca: SBY: Saya Serius, Tidak Main-main Akan Ambil Langkah Politik dalam UU Pilkada)
SBY juga sudah menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi. SBY akan bertemu dengan MK setelah tiba di tanah air. (baca:Mengaku Tak Ingin Demokrasi Mundur, SBY Minta Pendapat MK soal UU Pilkada)http://nasional.kompas.com/read/2014/09/29/15321501/JK.SBY.Tak.Punya.Legal.Standing.Gugat.UU.Pilkada.ke.MK
0 komentar:
Posting Komentar