BENGKULU, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Bengkulu Benny Ardiansyah menyebutkan, 80 persen aktivitas pertambangan di daerah itu beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan merusak DAS.
"Perizinan pertambangan di Bengkulu tercatat 68 izin, 24 izin ekplorasi dan miliki 36 izin ekploitasi, mayoritas adalah batubara, emas, pasir besi, dan lainnya. Aktivitas itu rata-rata melakukan pertambangan terbuka dengan lokasi konsesi 80 persen di wilayah DAS," kata Benny, Sabtu (6/12/2014).
Ia melanjutkan, ada beberapa sungai besar di Bengkulu yang mengalami rusak total, di antaranya Sungai Ketahun dan Sungai Bengkulu. Kedua sungai besar itu airnya mengalami perubahan warna dan rasa serta bentang alamnya berubah. Terlebih untuk Sungai Bengkulu, kata Benny, kondisinya memprihatinkan karena hulunya menjadi tempat enam perusahaan pertambangan dan pengolahan minyak kelapa sawit beroperasi.
"Sungai Bengkulu di hulunya terdapat enam akitivitas industri, sementara di hilirnya di Kota Bengkulu airnya digunakan sebagai bahan baku Perusahaan Daerah Air mInum (PDAM)," paparnya.
Ditambahkan Benny, ada beberapa hasil temuan organisasi pencinta lingkungan itu terkait perusahaan pertambangan batubara yang nekat menutup total sungai untuk keperluan pertambangan. Hal ini terjadi di Desa Kota Niur, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut Benny, pemerintah daerah dan pusat harus mengkaji ulang izin aktivitas pertambangan mengingat tidak sedikit penambang yang mengabaikan aspek kelestarian lingkungan hidup hingga berakibat pada kerugian warga sekitar perusahaan.http://regional.kompas.com/read/2014/12/06/09352521/Walhi.Mayoritas.Pertambangan.di.Bengkulu.Merusak.Sungai
0 komentar:
Posting Komentar