JAKARTA, KOMPAS.com — Situasi di DPRD DKI Jakarta mulai mencair. Hal ini ditandai dengan dimulainya pembicaraan terkait alat kelengkapan dewan. Alat kelengkapan dewan diyakini akan terbentuk dalam waktu dua pekan ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Taufik, Rabu (26/11). Menurut dia, pihak Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah membuka dialog dengan Koalisi Merah Putih (KMP) terkait pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD).
”Hari ini sudah ada dialog lagi. Memang masih ada tarik ulur, tetapi itu tidak serius, tentang komposisi pimpinan komisi. Hal itu bisa dibicarakan dengan dialog terus-menerus,” katanya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan telah menunjuk tim khusus untuk mencairkan komunikasi. Tim khusus itu dipimpin Ongen Sangaji dari Partai Hanura. Namun, pihak KIH juga menyiapkan skenario pemungutan suara jika akhirnya musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Sebelumnya, muncul keresahan di antara para anggota dewan karena pembahasan AKD DPRD DKI Jakarta tak kunjung dimulai. Unsur pimpinan dewan saling menunggu undangan rapat pembahasan. Kepentingan warga pun terabaikan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dwi Rio Sambodo, kemarin, mengatakan, seharusnya AKD menjadi kebutuhan prioritas. ”Pendekatan pembentukan mengikuti cara yang selama ini sudah berjalan, yaitu musyawarah proporsional dengan mempertimbangkan aspek kolektivitas,” katanya.
Dwi mengatakan, sampai saat ini dinamika politik masih memengaruhi pembentukan AKD.
”Kami sudah menekankan untuk tidak mengabaikan kepentingan publik di Jakarta. Kami pun ingin sesegera mungkin membentuk AKD. Jangan sampai melewati batas sebulan setelah waktu akhir penyerapan anggaran tahun 2014,” ujar Dwi.
Tidak ada sanksi administratif atas lambatnya kinerja anggota dewan. Namun, pasti akan ada sanksi moral dari masyarakat.
Wakil gubernur
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wajib segera mengusulkan wakil gubernur kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Sesuai Perppu itu, khususnya Pasal 171 Perppu, gubernur/bupati/wali kota wajib mengusulkan calon wakil dalam waktu paling lambat 15 hari setelah dilantik. Basuki memiliki waktu 15 hari terhitung sejak dilantik untuk mengusulkan calon wakil gubernur sehingga jabatan tersebut sudah terisi paling lambat sebulan setelah gubernur dilantik.
”Pengusulan perlu segera dilakukan. Tak perlu menunggu peraturan pelaksana. Kalau perppu ini dicabut (ditolak oleh DPR), tidak jelas lagi pengaturannya seperti apa atau harus menggunakan mekanisme apa. Namun, jika perppu ditolak, tidak serta-merta UU No 22/2014 tentang Pilkada langsung hidup,” ujar ahli hukum tata negara Refly Harun.
Menurut Refly, Basuki tak perlu menunggu peraturan pelaksana mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu. Sebab, pasal tentang pengajuan wakil gubernur langsung bisa diterapkan. Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri.(ANA/FRO/NDY)http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/27/14150021/Situasi.DPRD.DKI.Mencair
0 komentar:
Posting Komentar