JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, adanya anggota DPRD yang menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatannya ke bank untuk pengajuan kredit ke bank merupakan hal yang wajar. [Baca: "Gadai" SK Pengangatan Juga Terjadi di DPRD DKI]
Menurut dia, tak ada larangan seseorang dengan latar belakang profesi apa pun untuk mengajukan kredit ke bank. "Semua orang, siapa pun dia kan boleh melakukan pinjaman ke bank, anggota DPRD, pedagang, wartawan, dokter. Masa orang mau kredit dilarang?" ujar Taufik kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014).
Taufik mengatakan, penyerahan SK pengangkatan merupakan prosedur baku yang selama ini diterapkan di bank sebagai bukti bahwa orang yang mengajukan kredit mampu untuk membayar angsuran.
"Saat mau meminjamkan ditanya oleh bank, jaminan ente apa, awalnya ditunjukkan rumah yang dijadikan jaminan. Ditanya lagi oleh pihak bank, bagaimana caranya untuk membayar, yang menggaji siapa? Lalu disodorkanlah itu surat (SK). Jadi kira-kira prosesnya begitu," ujar Taufik.
Bank DKI mencatat ada 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang menyerahkan SK pengangkatannya untuk mengajukan kredit. "SK memang salah satu syarat mengajukan pinjaman," kata Sekretaris Bank DKI Zulfarshah, Kamis (18/9/2014).
Untuk anggota DPRD DKI, ujar Zulfarshah, pembayaran gajinya memang melalui Bank DKI. "Jadi, setiap bulan tinggal kami potong (untuk pembayaran angsuran pinjaman)."
Plafon pinjaman dengan agunan SK ini, kata Zulfarshah, bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Bila menghendaki pinjaman dengan nominal yang lebih besar, imbuh dia, harus ada tambahan agunan seperti akta kepemilikan rumah atau tanah.http://megapolitan.kompas.com/read/2014/09/19/13104301/Anggota.DPRD.DKI.Ramai-ramai.Gadai.SK.M.Taufik.Anggap.Itu.Wajar
0 komentar:
Posting Komentar